Home » » Sejoli Mencuri Kotak Amal Masjid dengan Permen Karet

Sejoli Mencuri Kotak Amal Masjid dengan Permen Karet

Written By Unknown on Rabu, 20 Februari 2013 | 11.22


Selasa, 19 Februari 2013 10:34 wib
Ilustrasi
Ilustrasi
YOGYAKARTA- Sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui. Pribahasa itu seperti yang dilakukan polisi saat melakukan penggerebekan sebuah warung minuman keras tradisional jenis ciu.

Selain menyita 26 botol ciu bekonang dari warung milik Marsudi (58), warga Klitren Lor, Gondokusuman, Yogyakarta, polisi juga mengamankan sepasang muda mudi pencuri uang infak di Masjid Miftahul Hasanah, Langensari Nomor 28, Pengok, Demangan, Gondokusuman, Yogyakarta.

Sejoli yang diketahui sebagai pengamen jalanan itu bernama Siti (18), warga Gunung Pare, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, dan Andriansah (28), warga Tanjungkarang, Bandar Lampung. Mereka mencuri satu lembar uang kertas Rp10 ribu dari dalam kotak amal masjid.

Saat berusaha mengambil lagi dengan mengunakan sebatang lidi yang diberi perekat permen karet, keduanya tepergok petugas takmir masjid. Mengetahui aksinya tak berjalan mulus, mereka berhamburan kabur.

Kapolsekta Gondokusuman, Kompol Eddy Sugiharto, mengatakan, kedua peristiwa tersebut waktunya hampir bersamaan pada Senin, 18 Februari. Selain itu, lokasinya juga berdekatan.

"Waktunya hampir berbarengan sekira pukul 00.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB dini hari. Kami sedang sedang menggerebek warung miras, tak jauh dari lokasi ada massa mengejar pencuri, kami ikut kejar dan berhasil ditangkap keduanya," kata Eddy kepada Okezone, Selasa (19/2/2013).

Warga yang emosi memukuli tersangka Andriansah. Untuk menghindari amukan massa, polisi mengamankan pelaku dalam mobil patroli dan digelandang ke Mapolsekta Gondokusuman.

Di hadapan penyidik, keduanya mengaku baru sekali mencuri. Namun, masyarakat mengaku resah dengan aksi pencurian yang kerap terjadi meski hanya kecil-kecilan.

"Kalau melihat modusnya, ada kejanggalan kalau mereka baru pertama kali melakukan pencurian, namun kami mengacu pada alat bukti yang ada. Kami proses sesuai aturan yang berlaku," tegas Eddy.

Barang bukti yang disita polisi berupa kotak amal dan uang Rp10 ribu. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Sementara bagi penjual miras, akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di PN Kota Yogyakarta. Dia didakwa tidak memiliki izin memperjualbelikan minuman keras.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Dunia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger